Hitam puteh bak mata.

hitam puteh bak mata. Diberdayakan oleh Blogger.

hitam puteh bak mata

23/10/12

Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

* Kini Menetap di Medan

BANDA ACEH - Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau lebih dikenal dengan Ilyas Pase, menyatakan dirinya siap ditahan sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh, 9 Oktober 2012. Namun, hingga kini terdakwa I perkara korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar itu belum menerima surat tembusan penetapan dari hakim PT maupun surat panggilan penahanan dari pihak kejaksaan.

Pengacara Ilyas bernama Sayuti Abubakar SH menyampaikan hal itu sesuai pernyataan Ilyas kepadanya menanggapi berita Serambi kemarin bahwa Ilyas dan mantan wabup Aceh Utara, Syarifuddin SE (terdakwa II) menghilang dari alamat masing-masing di kawasan Lhokseumawe, karena tidak ada di tempat ketika dipanggil jaksa dari Kejari Lhokseumawe sesuai permintaan Tim JPU Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh, Selasa (16/10).

“Tadi pagi setelah membaca berita itu, Teungku Ilyas menghubungi saya. Beliau katakan agar diberitakan kembali bahwa dirinya tidak menghilang, tapi sudah lama menetap di Medan. Dari awal perkara ini beliau sangat kooperatif, selalu tepat waktu memenuhi panggilan polisi, jaksa, dan hakim ketika sidang dulu. Begitu juga sekarang, beliau siap memenuhi panggilan jaksa apa pun perintah terhadapnya, termasuk menjalani penahanan,” kata Sayuti yang menghubungi Serambi kemarin.

Menurutnya, hingga kini Ilyas dan dirinya belum menerima surat tembusan penahanan majelis hakim PT dan panggilan tim JPU lantaran jaksa mengirimnya ke rumah Ilyas di Lhokseumawe yang sudah lama tidak lagi dia tempati. Kemungkinan begitu juga dengan surat tembusan penetapan penahanan oleh majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh, 9 Oktober 2012. “Jadi, Teungku Ilyas dan saya belum tahu apa isi surat majelis hakim PT dan surat panggilan jaksa. Meski ada dengar-dengar isu dan pemberitaan di Serambi, tapi itu kan tidak menjadi pegangan kami. Intinya, Teungku Ilyas sejak awal taat hukum dan siap menjalani konsekuensi hukum,” pungkas Sayuti.

Oleh karena itu, pengacara asal Bireuen ini menyarankan tim JPU berkoordinasi dengan dirinya agar ia memberitahukan alamat lengkap Ilyas di Medan.  Selain itu, jaksa juga boleh mengirim surat panggilan penahanan terhadap kliennya tersebut ke alamat Sayuti selaku pengacaranya di Jakarta.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh Nilawati MH mengatakan dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Sayuti untuk pemanggilan Ilyas. Ia mengakui sebelumnya sudah pernah berkoordinasi dengan Sayuti, namun ia menjawab tak tahu persis alamat kliennya itu di Medan. Ilyas ternyata tidak tinggal lagi di rumahnya yang  dulu di kawasan Lhokseumawe. Begitu juga Syarifuddin, tidak lagi menetap di Pendapa Bupati Aceh Utara, karena tak lagi menjabat wabup.

Namun, jaksa tetap mengirim surat ke alamat itu, karena sesuai dengan identitas keduanya dalam dakwaan sejak awal perkara ini digelar. Majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh yang menangani banding perkara itu memerintahkan penahanan masing-masing 30 hari terhadap kedua terdakwa. Pasalnya, sejak majelis hakim PN Banda Aceh memvonis Ilyas dua tahun penjara dan Syarifuddin tujuh tahun pada 6 Juni 2012, keduanya tidak ditahan, meski dinilai terbukti melakukan korupsi dalam mendepositokan kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, hingga akhirnya bobol.

Karena itu, tim JPU Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh yang menuntut kedua terdakwa, antara lain, masing-masing 15 tahun penjara mengusulkan pencekalan terhadap keduanya melalui Jaksa Agung RI, 29 Juni 2012. Kemudian, 31 Juli 2012, Jaksa Agung menyurati Kemenkumham RI agar mencekal kedua terdakwa ke luar negeri. Permintaan itu sudah direspons Kemenkumham RI. (sal)  

Syarifuddin belum Ada Kabar

BERBEDA dengan Ilyas, mantan wabup Aceh Utara, Syarifuddin SE (terdakwa II) justru tidak menginformasikan apa-apa ketika dirinya diberitakan koran kemarin, menghilang. Saat Serambi menghubunginya untuk konfirmasi tentang hal ini sejak kemarin siang hingga malam tadi, nomor ponselnya tidak aktif. Sms yang dikirimkan pun tak dibalasnya.

Sedangkan Syamsul Rizal SH, pengacaranya yang pernah mendampingi Syarifuddin di akhir-akhir perkara ini hingga diputuskan di PN Banda Aceh, kemarin ketika dihubungi mengatakan tidak lagi berkedudukan sebagai pengacara Syarifuddin, karena dalam perjanjian awal, ia mendampingi terdakwa II hingga selesai sidang tingkat pertama di PN Banda Aceh.

“Bahkan saat usai sidang di PN Banda Aceh, terdakwa II langsung membuat sendiri pernyataan banding, saya hanya membantu. Ketika beberapa hari kemudian, terdakwa yang semestinya harus menyerahkan memori banding, tidak lagi memberi kuasa kepada saya sebagai pengacaranya untuk menyiapkan memori banding itu. Jadi, saya tak tahu keberadaanya. Apalagi nomor HP YANG bersangkutan tidak pernah aktif lagi,” demikian Syamsul. Terima kasih telah membaca artikel: Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

1 komentar:

Sisil Chintya mengatakan...

Masih bingung mencari Situs Betting Online Indonesia Terbaik dan Terpercaya? S128Cash tempat yang tepat untuk Anda semua.
Kami juga hadir dengan memberikan kemudahan bagi Anda semua yang ingin deposit menggunakan OVO, GOPAY dan PULSA.
Semua permainan Populer masyarakat Indonesia tersedia disini, yaitu :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D

Dapatkan juga BONUS-BONUS menarik yang kami berikan, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

Jika ada yang kurang paham atau mau langsung bergabung bersama kami, silahkan hubungi :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031

Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz

Judi Bola

Bandar Judi Bola