Aceh Loen Sayang

Hitam puteh bak mata.

hitam puteh bak mata. Diberdayakan oleh Blogger.

hitam puteh bak mata

03/11/12

Jodoh Di Dunia Maya, Keshalihannya Belum Tentu Nyata

Sebelumnya kami hanya membaca nasihat seperti ini di dunia maya. Akan tetapi setelah mendengar dan melihat langsung, dan kasusnya tidak hanya satu. kami melihat bukti langsung bagaimana seorang laki-laki dan wanita, yang sudah mengenal agama dengan manhaj yang benar berdasarkan pemahaman sahabat, mereka berdua malah terjerumus dalam hal ini.Padahal kita sudah diajarkan bagaimana cara yang benar mencari jodoh yaitu dengan ta’aruf yang syar’i. Oleh karena itu maka kami coba menangkat tema ini.
Umumnya dilakukan oleh yang kurang imannya
Mungkin awalnya tidak bermaksud mencari jodoh, akan tetapi lemahnya iman yang membuatnya bermudah-mudah berhubungan dengan hubungan yang tidak halal, padahal mereka sudah mengetahui ilmunya. Inilah fenomena yang sering terjadi belakangan ini, wanita dibalik hijabnya yang tertutup rapat tetapi hijab kehormatannya tidak tertutup dibalik e-mail,inbox FB, dan SMS. Begitu juga dengan laki-laki dengan penisbatan mereka kepada, “as-salafi”, “al-atsari” dengan hiasan-hiasan status dan link berbau syar’i, akan tetapi sikap dan wara’-nya tidak menunjukkan demikian.
Hubungan laki-laki dengan wanita yang berujung cinta adalah kebahagian hati terbesar bagi manusia terutama pemuda, lebih-lebih bagi mereka yang belum pernah mecicipi sama sekali. Maka ketika bisa merasakan pertama kali sebagaimana berbuka puasa, sangat nikmat dan bahagia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه
“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” (HR. Muslim, no.1151)
Mereka yang sudah paham tentu tidak leluasa melakukannya di dunia nyata, baik karena tidak ada kesempatan ataupun malu jika ketahuan. Akan tetapi kedua hal ini hilang ketika berkecimpung di dunia maya. Mulai dari cara halus dengan menyindir dan tersirat ke arah cinta tak halal sampai dengan cara terang-terangan. Ketika mereka merasakan nikmat perasaan cinta yang berbunga-bungan maka lemahnya iman tidak bisa membendung sebagaimana berbuka puasa. Sehingga terjalinlah cinta yang tidak diperkenankan syariat bahkan sampai ke arah pernikahan.
Terkesan shalih dan shalihah di dunia maya
Jangan langsung terburu-buru menilai seseorang alim atau shalih hanya karena melihat aktifitasnya di dunia maya. Sering meng-update status-status agama, menaut link-link agama dan terlihat sangat peduli dengan dakwah. Hal ini belum tentu dan tidak menjadi tolak ukur keshalihan seseorang. Dan apa yang ada di dunia maya adalah teori, bukan praktek langsung. Bisa jadi sesorang sering menulis status agama, menaut link syar’i tetapi malah mereka tidak melaksanakannya dan melanggarnya, apalagi ada beberpa orang yang bisa menjaga image alim di dunia maya, pandai merangkai kata, pandai menjaga diri dan pandai memilih kata-kata yang bisa memukai banyak orang
Tolak ukur kita bisa menilai keshalihan seseorang secara dzahir adalah takwa dan aklaknya yang terkadang langsung bisa kita nilai dan melihatnya di dunia nyata, bukan menilai semata-mata bagaimana teorinya saja di dunia maya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Iringilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Syaikh  Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan hadist ini,
فمن اتقى الله و حقق تقواه, و خالق الناس غلى اختلاف طبقاتهم بالخلق الحسن
: فقد جاز لخير كله, لآنه قام بجق الله و حقوق الغباد,
ولآنه كان من المحسنين في عبادة الله, المحسنين إلى عباد الله
“Barangsiapa bertakwa kepada Alloh, merealisasikan ketakwaannya dan berakhlak kepada manusia -sesuai dengan perbedaan tingkatan mereka- dengan akhlak yang baik, maka ia medapatkan kebaikan seluruhnya, karena ia menunaikan hak hak Alloh dan Hamba-Nya.” [Bahjatu Qulubil Abror hal 62, cetakan pertama, Darul Kutubil ‘ilmiyah]
Tidak amanah ilmiyah
Ada juga yang ingin nampak alim dan berilmu di dunia maya dengan niat yang tidak ikhlas [Alhamdulillah ini cukup sedikit]. Selain cara-cara di atas seperti update status agama setiap jam, menaut link beberapa kali sehari, membuat note setiap hari [waktunya sangat terbuang di dunia maya]. Ada cara lainnya yaitu tidak melakukan amanat ilmiyah misalnya:
-membuat note hampir tiap hari dengan copas dari tulisan orang lain tetapi tidak mencantumkan sumber sehingga orang menyangka dia yang menulisnya
-membuat note dengan copas dari tulisan lainnya, kemudian mengubah-ubah sedkit atau menambah komentar sedikit kemudian menisbatkan tulisan pada dirinya.
Dan masih banyak contoh yang lainnya, silahkan baca Menunaikan Amanah Ilmiyah dan Jujur Dalam Tulisan
Maka tidak heran ada yang mengaku pernah bertemu dengan seseorang yang di dunia maya terkesan sangat alim dan berilmu. Namun tatkala bertemu di dunia nyata, ternyata ia jauh dari apa yang ia sandiwarakan di dunia maya. Jauh dari ilmu, akhlak dan takwa.
Perlu husnudzan juga
Kita perlu mengedapankan husnudzon juga, karena ada mereka yang memang kerjanya berhubungan dengan dunia internet seperti ahli IT dan berdagang via internet. Jadi mereka sangat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdakwah mengingat sekarang dunia maya sangat digandrungi oleh masyarakat dunia. Sebaiknya kita jangan berburuk sangka kepada mereka dengan mengira sok alim, sok update status bahasa arab, sok serba syar’i dan sok suci. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. (QS al-Hujuraat: 12)
Kita juga perlu melihat panutan para ulama dan ustadz, mereka lebih sibuk dan lebih memprioritaskan dengan ilmu dan dakwah di dunia nyata, karena kita hidup di dunia nyata. Ilmu dan dakwah di dunia maya adalah prioritas kemudian setelah ilmu dan dakwah di dunia nyata.
Terperdaya dengan cinta dunia maya
Dan mereka yang tidak kuat imannya, terperdaya sekaligus dengan hubungan tak halal yang mereka lakukan, mereka sudah terperangkap cinta. maka semakin lengkap sudah, mereka melihatnya sebagai sebuah keindahan tiada tara sampai-sampai menutup beberapa kekurangan yang harusnya menjadi pertimbangan paling terdepan yaitu agama dan ahklak.
Keindahan bisa membuat jatuh cinta…
Dan cinta bisa membuat segalanya menjadi indah…
Seorang penyair berkata,
هويتك إذ عينى عليها غشاوة … فلما انجلت قطعت نفسي ألومها
“Kecintaanku kepadamu menutup mataku
Namun ketika terlepas cintaku, semua aibmu menampakkan diri”
[[Al-Jawabul Kaafi 214, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, Asy-Syamilah]
Inilah salah satu yang dikhawatirkan, karena cinta sudah menancap tidak peduli lagi, padahal kenal hanya di dunia maya, kemudian memutuskan untuk ketemu, ta’aruf ala kadar dan menikah. untuk mengetahui bagaimana kehidupan dunianya saja sulit, bagaimana wajah aslinya [walaupun tukar foto, maka foto sekarang bisa berbalik 180 derajat dengan aslinya], bagaimana masa depannya dan bagaimana tanggung jawabnya, apalagi untuk mengetahui agama dan akhlaknya yang menjadi prioritas utama, walaupun terkesan shalih tetapi sekali lagi itu hanya di dunia maya, belum tentu.
Wanita korban utama
Jelas wanita yang lebih menjadi korban, karena wanita umumnya memiliki hati yang lemah, lemah dengan pujian, lemah dengan perhatian, lemah dengan kata-kata puitis. Bisa kita lihat di berita-berita bagaimana wanita tidak sedikit yang menjadi korban, baik korban kejahatan, pelecehan seksual sampai pemerkosaan oleh teman yang ia kenal di dunia maya.
Begitu juga dengan wanita penuntut ilmu agama, mengingat pentingnya agama dan akhlak suami, sampai-sampai ada yang berkata, “agama istri mengikuti suaminya, jika ada wanita yang multazimah menikah dengan laki-laki yahudi, maka ia akan terpengaruh”. Jika wanita tersebut terjerumus dengan cinta di dunia maya dan sudah tertancap cinta dan sudah tertutup kekurangan laki-laki tersebut dengan cinta buta.
Sebagaimana kisah nyata yang kami dapatkan, mereka berdua kenal di dunia maya, kemudian sang laki-laki dari kota yang jauh menyebrang dua pulau datang untuk bertemu ke kota wanita tersebut. Maka sang wanita yang sudah terperangkap cinta, langsung “klepek-klepek” dengan sedikit pengorbanan laki-laki tersebut dan langsung ingin menikah. Padahal lak-laki tersebut, wajahnya kurang, porsi tubuh juga kurang, ilmu agama juga belum jelas, dan masa depan juga masih belum jelas karena hanya lulusan SMA. [Semoga mereka berdua bertaubat dan selalu berada dalam penjagaan Allah, Amin]
Jangan memulai sesuatu yang suci dengan kemurkaan Allah
Pernikahan dan membangun rumah tangga adalah sesuatu yang suci dan anjuran syariat. Dari pernikahan berawal segala sesuatu dan mengubah kehidupan seseorang dengan perubahan yang besar. Kemudian dari pernikahan lahirnya manusia, lahirlah masyarakat dan lahir berbagai perihal kehidupan. Maka janganlah kita memulainya dengan kemurkaan dan ketidakridhaan dari Allah. Jangan kita mulai dengan hubungan yang tidak halal. Karena ia adalah dasar dan pondasinya.
Hendaklah yakin dengan janji Allah dan bersabar dengan ta’aruf yang syar’i, perbaiki diri dan tingkatkan kualitas ilmu, iman, akhlak dan takwa maka kita akan mendapat pasangan yang baik. Allah Ta’ala berfirman,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
6 Shafar 1432 H, Bertepatan  31 Desember 2011
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http//muslimafiyah.com
[sumber: http://muslimafiyah.com/jangan-cari-jodoh-di-dunia-maya-keshalihannya-belum-tentu-nyata.html]
Terima kasih telah membaca artikel: Jodoh Di Dunia Maya, Keshalihannya Belum Tentu Nyata

Pakaian Wanita Dalam Islam

Allah Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (terpaksa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan yang digunakan oleh wanita untuk berhias, selain dari asal penciptaannya (tubuhnya).
Khimar adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya, wajahnya, lehernya, dan dadanya.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ شِبْرًا قَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi no. 1731 dan An-Nasai no. 5241)
Sehasta adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (HR. Muslim no. 2128)
Makna ‘berpakaian tetap telanjang’ adalah: Dia menutup sebagian auratnya tapi menampakkan sebagian lainnya. Dan ada yang menyatakan maknanya adalah: Dia menutupi seluruh auratnya tapi dengan pakaian yang tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Lihat Syarh Muslim: 14/356
Penjelasan ringkas:
Ketiga dalil di atas menunjukkan wajibnya seorang muslimah untuk berhijab.
Hijab secara syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah.
Adapun menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
1.    Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
2.    Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.
3.    Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengulurkan khimar mereka sampai ke dada-dada mereka, sementara khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Jika khimar diperintahkan untuk diulurkan sampai ke dada, maka tentunya secara otomatis wajah tertutup oleh khimar tersebut.
Aisyah radhiallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Tatkala Allah menurunkan, “Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka,” mereka merobek kain-kain mereka lalu menjadikannya sebagai khimar.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ucapan ‘mereka lalu menjadikannya sebagai khimar’, yakni: Mereka menggunakannya untuk menutupi wajah-wajah mereka.” (Lihat Fath Al-Bari: 8/489)
Adapun hadits Ibnu Umar di atas, maka dia menjelaskan mengenai beberapa perkara:
1.    Kaki wanita adalah aurat yang wajib ditutup.
2.    Larangan isbal hanya berlaku bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita.
3.    Panjang maksimal pakaian wanita adalah sehasta dari mata kaki, tidak boleh lebih dari itu.
Sementara hadits Abu Hurairah menjelaskan tentang syarat-syarat hijab dan hijab secara umum, yaitu:
1.    Hijab tidak boleh tipis sehingga menampakkan apa yang ada di baliknya.
2.    Hijab tidak boleh ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya.
3.    Haramnya wanita berjalan dengan berlenggok, karena itu merupakan bentuk menampakkan perhiasannya.
4.    Wajibnya wanita menjaga kehormatan dan rasa malu mereka.
5.    Menutup sebagian tubuh dan menampakkan sebagian tubuh yang lain sama saja dengan telanjang.
[referensi: Hirasah Al-Fadhilah karya Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid]
Terima kasih telah membaca artikel: Pakaian Wanita Dalam Islam

29/10/12

Menwa Unimal Juara Tiga Menembak

LHOKSEUMAWE - Tim Resimen Mahasiswa (Menwa) Satuan 103 Universitas Malikussaleh (Unimal), Aceh Utara berhasil meraih juara tiga dalam lomba menembak tingkat nasional yang digelar mulai 22-16 Oktober di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Kegiatan bertajuk perlombaan pekan integrasi nasional Yuda Manunggal Cakti di pusatkan di Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat Bandung.

Kasat Menwa Unimal, Zulfikar kepada Serambi mengatakan, untuk kategori menembak juara satu diraih Menwa dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Kemudian juara dua diraih Menwa Universitas Parahyangan Bandung dan juara tiga Menwa Unimal. Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.

“Senjata yang diberikan kepada peserta dalam lomba, yakni jenis SS1 dengan jarak 100 meter. Penyerahan hadiah dlakukan pada malam hari raya Idul Adha di UPI. Dalam mengikuti lomba itu kami hanya mengandalkan kemampuan kami saat pendidikan dasar Menwa dulu. Sedangkan dari Aceh hanya dari Unimal yang mengikuti kegiatan tersebut. Tim Menwa dari Unimal hanya tiga orang, yaitu Kasat Menwa Zulfikar, Wakil Menwa Sarjulis, dan Zulfata,” kata Zulfikar.

Wakil dari Aceh ini, kata Zulfikar, juga merebut juara tiga untuk lomba kategori Napak Tilas. Untuk kategori juara Napak Tilas, juara satu diraih Menwa dari Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kemudian juara dua diraih Universitas Pancasaksi Tegal, Jawa Tengah, dan Unimal Aceh di peringkat ketiga.(c37)

http://hitamputeh-bakmata.blogspot.com/2012/10/menwa-unimal-juara-tiga-menembak.html
Terima kasih telah membaca artikel: Menwa Unimal Juara Tiga Menembak

23/10/12

Lagi, Penggranat Rumah Bupati Bireuen Ditangkap - Serambi Indonesia

Lagi, Penggranat Rumah Bupati Bireuen Ditangkap - Serambi Indonesia

* Insiden di Rumah Abu Razak Didalami

BIREUEN – Aparat Polres Bireuen berhasil menangkap seorang lagi pria yang diduga terlibat dalam penggranatan rumah H Ruslan Daud, Bupati Bireuen, 19 September lalu. Pelaku yang ditangkap dua hari lalu itu berinisial Mnz (26), warga Beunyot, Kecamatan Juli, Bireuen.

Dengan ditangkapnya Mnz, berarti sudah tiga dari lima tersangka dalam kasus ini yang berhasil diamankan polisi. Dua lagi adalah G dan Tun. “Tim penyidik, selain melengkapi berkas tiga tersangka yang sudah ditangkap, juga sedang memburu dua pelaku lainnya,” kata Wakapolres Bireuen, Kompol W Eko Sulistyo menjawab Serambi, Selasa (23/10) kemarin.

Menurut Wakapolres, Mnz ditangkap Senin (22/10) lalu di kawasan Bireuen oleh tim lapangan bentukan Polres Bireuen. Mnz sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik polisi.

Wakapolres merinci, eksekutor penggranatan rumah pribadi Bupati Bireuen itu empat orang, sedangkan G adalah orang yang menyuruh (actor intellectualist)-nya.

Kata Wakapolres, para aktor lapangan melempar granat menggunakan GLM (mesin pelontar) dari arah persawahan Desa Sagoe atau sebelah utara Hotel Meuligoe Bireuen.

“Awalnya muncul dugaan granat itu dilemparkan dari arah timur Kompleks Meuligoe Residence. Tapi setelah diperiksa, para tersangka mengaku bahwa granat itu mereka lepaskan dari arah utara, tepatnya dari areal persawahan Desa Sagoe,” sebut Wakapolres Bireuen.

Ditambahkan, tim penyidik dan tim lapangan terus mengembangkan berbagai informasi mengenai kasus ini, sekaligus melakukan pengecekan silang (crosscheck) keterangan dari tiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap secara terpisah pada waktu berbeda. 

Sebagaimana diberitakan, rumah pribadi Bupati Ruslan di Kompleks Meuligo Residence digranat 19 September lalu. Tidak ada korban jiwa, karena granat tidak meledak.

Pascainsiden, Polres Bireuen langsung membentuk tim lapangan untuk memburu pelaku teror tersebut. Akhirnya, usaha aparat penegak hukum membuahkan hasil. Polres berhasil menangkap Tun pada 6 Oktober lalu, G pada 13 Oktober, dan terakhir Mnz pada 20 Oktober 2012.

Sementara itu dari Banda Aceh dilaporkan, polisi masih mendalami kasus penggranatan rumah Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) di Jalan Prada Utama, Lorong Kenari AMBA, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (22/10) dini hari.

“Saat ini kami masih bekerja dan berusaha keras mengungkap siapa pelaku di balik penggaranatan rumah Abu Razak,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, kepada Serambi, Selasa (23/10) siang.

Menurutnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan mengirimkan hasil temuan di lokasi penggranatan, mulai dari pecahan logam, pelatuk granat, serta sejumlah barang bukti (BB) lain ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan.

“Semua temuan di tempat kejadian akan segera dikirim ke Labfor Medan. Kami harap ada titik terangnya,” pungkas Moffan.

Menurut Kapolresta Banda Aceh itu, upaya preventif yang dilakukan dalam meminimalisir peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal, polisi akan mengintensifkan razia kepolisian. “Kita hanya menginginkan suasana damai tidak terusik oleh tindakan dan perilaku yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Karena itu, perlu ada dukungan dari semua pihak dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkas Moffan.

Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, rumah Abu Razak di Gampong Lamgugop, Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin dini hari digranat oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tapi ekses ledakan tersebut menimbulkan sejumlah kerusakan ringan di bagian teras rumah Abu Razak. Bahkan sebuah sedan Mitsubushi yang diparkir di halaman rumah itu mengalami rusak ringan. (yus/mir)
Terima kasih telah membaca artikel: Lagi, Penggranat Rumah Bupati Bireuen Ditangkap - Serambi Indonesia

Ilyas Divonis Dua Tahun - Serambi Indonesia

Ilyas Divonis Dua Tahun - Serambi Indonesia
* Mantan Wabup Lebih Berat

BANDA ACEH - Setelah hampir setahun disidang, akhirnya majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid 2 tahun penjara dan mantan wakilnya Syarifuddin SE 7 tahun. Vonis tersebut dibacakan pada sidang pamungkas perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar, Rabu (6/6).

Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di ruang Tipikor PN Banda Aceh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh pada sidang sebelumnya, masing-masing 15 tahun penjara.

Pada persidangan kemarin, majelis hakim yang diketuai Arsyad Sundusin MH bersama hakim anggota Taswir MH dan Abu Hanifah MH bergiliran membacakan amar putusan. Namun, karena amar putusan mencapai 220 halaman, maka majelis hakim membacakan pokok-pokok perkara sesuai keterangan para saksi, saksi ahli, dan saksi petunjuk pada sidang sebelumnya, meski sebagian keterangan saksi dibantah kedua terdakwa.

Intinya, dari keterangan saling bersesuaian itu terungkap fakta persidangan, terdakwa I Ilyas A Hamid bersalah menandatangani surat perintah pendepositoan dana itu ke Mandiri KCP Jelambar Rp 220 miliar dengan tanggal dimundurkan seakan-akan dana itu sudah didepositokan Syarifuddin setelah ia menandatangani surat perintah itu. Sedangkan persoalan Ilyas menerima aliran dana itu Rp 2,5 miliar seperti dalam tuntutan JPU, menurut majelis hakim tak terbukti.

Lebih dominan
Adapun terdakwa II Syarifuddin, majelis hakim menilai peranannya mendepositokan Silpa Aceh Utara 2008 itu lebih dominan. Ia yang mendepositokan Rp 220 M ke Bank Mandiri KCP Jelambar dengan alasan meningkatkan PAD Aceh Utara karena bunga di Mandiri luar Aceh itu mencapai 10,5 persen, sedangkan di Mandiri Lhokseumawe lebih rendah. Padahal menurut saksi ahli dari Bank Mandiri Lhokseumawe, suku bunga Bank Mandiri sama di seluruh Indonesia.

Majelis hakim juga menilai, Syarifuddin terbukti menerima bagian dari dana itu Rp 3,8 miliar. Sedangkan para terpidana kejahatan perbankan yang kini menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta, yaitu Lista Adriani Rp 500 juta, Basri Yusuf Rp 9 miliar lebih, Yunus Kiran hampir Rp 3 miliar. Basri dan Yunus ketika itu menjabat Tim Asistensi Bupati Aceh Utara.

Tokoh Aceh di Jakarta, Salahuddin Alfata juga ikut menerima aliran dana itu Rp 480 juta, tapi ia yang berperan memperkenalkan pihak Pemkab Aceh Utara dengan pihak Bank Mandiri KCP Jelambar tak diproses hukum.

Majelis hakim sependapat dengan JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ilyas dihukum dua tahun penjara, denda Rp 200 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) lima bulan.

Sedangkan terdakwa Syarifuddin selain dihukum tujuh tahun penjara, juga didenda Rp 400 juta subsider 10 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara yang diterimanya Rp 3,8 miliar. “Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila harta itu tak mencukupi, harus menjalani hukuman tambahan dua tahun lagi,” ucap hakim Ketua Arsyad Sundusin. Usai mendengar putusan itu, Syarifuddin dengan tegas menyatakan banding. Sedangkan Ilyas yang awalnya lebih banyak menunduk, menyatakan pikir-pikir. Jaksa Kardono SH dan Zainal Abidin SH juga menyatakan pikir-pikir. Sidang dimulai kira-kira pukul 09.20 WIB berlangsung sekitar 90 menit.(sal)

Editor : bakri
Terima kasih telah membaca artikel: Ilyas Divonis Dua Tahun - Serambi Indonesia

Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

* Kini Menetap di Medan

BANDA ACEH - Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau lebih dikenal dengan Ilyas Pase, menyatakan dirinya siap ditahan sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh, 9 Oktober 2012. Namun, hingga kini terdakwa I perkara korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar itu belum menerima surat tembusan penetapan dari hakim PT maupun surat panggilan penahanan dari pihak kejaksaan.

Pengacara Ilyas bernama Sayuti Abubakar SH menyampaikan hal itu sesuai pernyataan Ilyas kepadanya menanggapi berita Serambi kemarin bahwa Ilyas dan mantan wabup Aceh Utara, Syarifuddin SE (terdakwa II) menghilang dari alamat masing-masing di kawasan Lhokseumawe, karena tidak ada di tempat ketika dipanggil jaksa dari Kejari Lhokseumawe sesuai permintaan Tim JPU Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh, Selasa (16/10).

“Tadi pagi setelah membaca berita itu, Teungku Ilyas menghubungi saya. Beliau katakan agar diberitakan kembali bahwa dirinya tidak menghilang, tapi sudah lama menetap di Medan. Dari awal perkara ini beliau sangat kooperatif, selalu tepat waktu memenuhi panggilan polisi, jaksa, dan hakim ketika sidang dulu. Begitu juga sekarang, beliau siap memenuhi panggilan jaksa apa pun perintah terhadapnya, termasuk menjalani penahanan,” kata Sayuti yang menghubungi Serambi kemarin.

Menurutnya, hingga kini Ilyas dan dirinya belum menerima surat tembusan penahanan majelis hakim PT dan panggilan tim JPU lantaran jaksa mengirimnya ke rumah Ilyas di Lhokseumawe yang sudah lama tidak lagi dia tempati. Kemungkinan begitu juga dengan surat tembusan penetapan penahanan oleh majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh, 9 Oktober 2012. “Jadi, Teungku Ilyas dan saya belum tahu apa isi surat majelis hakim PT dan surat panggilan jaksa. Meski ada dengar-dengar isu dan pemberitaan di Serambi, tapi itu kan tidak menjadi pegangan kami. Intinya, Teungku Ilyas sejak awal taat hukum dan siap menjalani konsekuensi hukum,” pungkas Sayuti.

Oleh karena itu, pengacara asal Bireuen ini menyarankan tim JPU berkoordinasi dengan dirinya agar ia memberitahukan alamat lengkap Ilyas di Medan.  Selain itu, jaksa juga boleh mengirim surat panggilan penahanan terhadap kliennya tersebut ke alamat Sayuti selaku pengacaranya di Jakarta.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh Nilawati MH mengatakan dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Sayuti untuk pemanggilan Ilyas. Ia mengakui sebelumnya sudah pernah berkoordinasi dengan Sayuti, namun ia menjawab tak tahu persis alamat kliennya itu di Medan. Ilyas ternyata tidak tinggal lagi di rumahnya yang  dulu di kawasan Lhokseumawe. Begitu juga Syarifuddin, tidak lagi menetap di Pendapa Bupati Aceh Utara, karena tak lagi menjabat wabup.

Namun, jaksa tetap mengirim surat ke alamat itu, karena sesuai dengan identitas keduanya dalam dakwaan sejak awal perkara ini digelar. Majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh yang menangani banding perkara itu memerintahkan penahanan masing-masing 30 hari terhadap kedua terdakwa. Pasalnya, sejak majelis hakim PN Banda Aceh memvonis Ilyas dua tahun penjara dan Syarifuddin tujuh tahun pada 6 Juni 2012, keduanya tidak ditahan, meski dinilai terbukti melakukan korupsi dalam mendepositokan kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, hingga akhirnya bobol.

Karena itu, tim JPU Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh yang menuntut kedua terdakwa, antara lain, masing-masing 15 tahun penjara mengusulkan pencekalan terhadap keduanya melalui Jaksa Agung RI, 29 Juni 2012. Kemudian, 31 Juli 2012, Jaksa Agung menyurati Kemenkumham RI agar mencekal kedua terdakwa ke luar negeri. Permintaan itu sudah direspons Kemenkumham RI. (sal)  

Syarifuddin belum Ada Kabar

BERBEDA dengan Ilyas, mantan wabup Aceh Utara, Syarifuddin SE (terdakwa II) justru tidak menginformasikan apa-apa ketika dirinya diberitakan koran kemarin, menghilang. Saat Serambi menghubunginya untuk konfirmasi tentang hal ini sejak kemarin siang hingga malam tadi, nomor ponselnya tidak aktif. Sms yang dikirimkan pun tak dibalasnya.

Sedangkan Syamsul Rizal SH, pengacaranya yang pernah mendampingi Syarifuddin di akhir-akhir perkara ini hingga diputuskan di PN Banda Aceh, kemarin ketika dihubungi mengatakan tidak lagi berkedudukan sebagai pengacara Syarifuddin, karena dalam perjanjian awal, ia mendampingi terdakwa II hingga selesai sidang tingkat pertama di PN Banda Aceh.

“Bahkan saat usai sidang di PN Banda Aceh, terdakwa II langsung membuat sendiri pernyataan banding, saya hanya membantu. Ketika beberapa hari kemudian, terdakwa yang semestinya harus menyerahkan memori banding, tidak lagi memberi kuasa kepada saya sebagai pengacaranya untuk menyiapkan memori banding itu. Jadi, saya tak tahu keberadaanya. Apalagi nomor HP YANG bersangkutan tidak pernah aktif lagi,” demikian Syamsul. Terima kasih telah membaca artikel: Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

Pembangunan Jalan di Arongan Lambalek Dilanjutkan - Serambi Indonesia

Pembangunan Jalan di Arongan Lambalek Dilanjutkan - Serambi Indonesia

MEULABOH - Pembangunan badan jalan di lintasan Meulaboh-Calang kawasan Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, kembali dilanjutkan pekerjaannya setelah tim Muspida bersama pihak rekanan melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat (12/10).

Dalam kunjungan ke sejumlah lokasi yang dipimpin oleh Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah, Wakil Ketua DPRK Herman Abdullah, Kapolres Artanto SIK, Dandim 0105 Letkol Arm Deni Azhar Rizaldi, Kejari H Mara Ongku Nasution, Sekdakab Bukhari MM, Asisten II Drs Hasal Abdullah, serta sejumlah unsur lainnya dan pihak BPN Acehj Barat, ditemukan rata-rata tanah warga yang selama ini dipersoalkan ternyata tidak mengalami masalah yang berarti.

Pasalnya, tanah warga yang diklaim masuk dalam lokasi pelebaran badan jalan itu termasuk dalam daerah median jalan (DMJ) sehingga tidak perlu diganti rugi. Apalagi setelah dicocokkan dengan sertifikat tanah milik masyarakat, ternyata lokasi tanah warga justru berada dalam median jalan, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan.

Meski sempat terjadi dialog antara pemilik tanah dan unsur Pemkab Aceh Barat, namun hal itu langsung mencair setelah tim memberikan penjelasan bahwa tanah warga yang dipersoalkan itu masuk ke areal badan jalan sehingga tak perlu diganti rugi.

Kalaupun ada bangunan yang terkena proyek tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Mengingat penyelesaian badan jalan yang dibiayai oleh MDF senilai Rp 330 miliar itu harus tuntas pada Desember 2012 mendatang. “Hanya masalah miskomunikasi saja, setelah kita dialog semua masyarakat ternyata paham dan tidak ada lagi masalah,” kata Bupati Aceh Barat HT Alaindinsyah kepada Serambi, Jumat siang kemarin.

Menurutnya, persoalan tanah di Kecamatan Arongan Lambalek itu sebetulnya bisa diselesaikan dari dulu. Namun karena ada miskomunikasi makanya bermasalah. Dan setelah pihaknya turun bersama Muspida ke lapangan, ternyata masyarakat menerima dan mempersilahkan untuk dilakukan pembangunan. “Kalaupun ada bahan yang harus dilengkapi, maka hal itu sudah ada tim teknis,” kata Bupati Tito.(edi) Terima kasih telah membaca artikel: Pembangunan Jalan di Arongan Lambalek Dilanjutkan - Serambi Indonesia