Hitam puteh bak mata.

hitam puteh bak mata. Diberdayakan oleh Blogger.

hitam puteh bak mata

29/10/12

Menwa Unimal Juara Tiga Menembak

LHOKSEUMAWE - Tim Resimen Mahasiswa (Menwa) Satuan 103 Universitas Malikussaleh (Unimal), Aceh Utara berhasil meraih juara tiga dalam lomba menembak tingkat nasional yang digelar mulai 22-16 Oktober di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Kegiatan bertajuk perlombaan pekan integrasi nasional Yuda Manunggal Cakti di pusatkan di Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat Bandung.

Kasat Menwa Unimal, Zulfikar kepada Serambi mengatakan, untuk kategori menembak juara satu diraih Menwa dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Kemudian juara dua diraih Menwa Universitas Parahyangan Bandung dan juara tiga Menwa Unimal. Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.

“Senjata yang diberikan kepada peserta dalam lomba, yakni jenis SS1 dengan jarak 100 meter. Penyerahan hadiah dlakukan pada malam hari raya Idul Adha di UPI. Dalam mengikuti lomba itu kami hanya mengandalkan kemampuan kami saat pendidikan dasar Menwa dulu. Sedangkan dari Aceh hanya dari Unimal yang mengikuti kegiatan tersebut. Tim Menwa dari Unimal hanya tiga orang, yaitu Kasat Menwa Zulfikar, Wakil Menwa Sarjulis, dan Zulfata,” kata Zulfikar.

Wakil dari Aceh ini, kata Zulfikar, juga merebut juara tiga untuk lomba kategori Napak Tilas. Untuk kategori juara Napak Tilas, juara satu diraih Menwa dari Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kemudian juara dua diraih Universitas Pancasaksi Tegal, Jawa Tengah, dan Unimal Aceh di peringkat ketiga.(c37)

http://hitamputeh-bakmata.blogspot.com/2012/10/menwa-unimal-juara-tiga-menembak.html
Terima kasih telah membaca artikel: Menwa Unimal Juara Tiga Menembak

23/10/12

Lagi, Penggranat Rumah Bupati Bireuen Ditangkap - Serambi Indonesia

Lagi, Penggranat Rumah Bupati Bireuen Ditangkap - Serambi Indonesia

* Insiden di Rumah Abu Razak Didalami

BIREUEN – Aparat Polres Bireuen berhasil menangkap seorang lagi pria yang diduga terlibat dalam penggranatan rumah H Ruslan Daud, Bupati Bireuen, 19 September lalu. Pelaku yang ditangkap dua hari lalu itu berinisial Mnz (26), warga Beunyot, Kecamatan Juli, Bireuen.

Dengan ditangkapnya Mnz, berarti sudah tiga dari lima tersangka dalam kasus ini yang berhasil diamankan polisi. Dua lagi adalah G dan Tun. “Tim penyidik, selain melengkapi berkas tiga tersangka yang sudah ditangkap, juga sedang memburu dua pelaku lainnya,” kata Wakapolres Bireuen, Kompol W Eko Sulistyo menjawab Serambi, Selasa (23/10) kemarin.

Menurut Wakapolres, Mnz ditangkap Senin (22/10) lalu di kawasan Bireuen oleh tim lapangan bentukan Polres Bireuen. Mnz sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik polisi.

Wakapolres merinci, eksekutor penggranatan rumah pribadi Bupati Bireuen itu empat orang, sedangkan G adalah orang yang menyuruh (actor intellectualist)-nya.

Kata Wakapolres, para aktor lapangan melempar granat menggunakan GLM (mesin pelontar) dari arah persawahan Desa Sagoe atau sebelah utara Hotel Meuligoe Bireuen.

“Awalnya muncul dugaan granat itu dilemparkan dari arah timur Kompleks Meuligoe Residence. Tapi setelah diperiksa, para tersangka mengaku bahwa granat itu mereka lepaskan dari arah utara, tepatnya dari areal persawahan Desa Sagoe,” sebut Wakapolres Bireuen.

Ditambahkan, tim penyidik dan tim lapangan terus mengembangkan berbagai informasi mengenai kasus ini, sekaligus melakukan pengecekan silang (crosscheck) keterangan dari tiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap secara terpisah pada waktu berbeda. 

Sebagaimana diberitakan, rumah pribadi Bupati Ruslan di Kompleks Meuligo Residence digranat 19 September lalu. Tidak ada korban jiwa, karena granat tidak meledak.

Pascainsiden, Polres Bireuen langsung membentuk tim lapangan untuk memburu pelaku teror tersebut. Akhirnya, usaha aparat penegak hukum membuahkan hasil. Polres berhasil menangkap Tun pada 6 Oktober lalu, G pada 13 Oktober, dan terakhir Mnz pada 20 Oktober 2012.

Sementara itu dari Banda Aceh dilaporkan, polisi masih mendalami kasus penggranatan rumah Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) di Jalan Prada Utama, Lorong Kenari AMBA, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (22/10) dini hari.

“Saat ini kami masih bekerja dan berusaha keras mengungkap siapa pelaku di balik penggaranatan rumah Abu Razak,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, kepada Serambi, Selasa (23/10) siang.

Menurutnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan mengirimkan hasil temuan di lokasi penggranatan, mulai dari pecahan logam, pelatuk granat, serta sejumlah barang bukti (BB) lain ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan.

“Semua temuan di tempat kejadian akan segera dikirim ke Labfor Medan. Kami harap ada titik terangnya,” pungkas Moffan.

Menurut Kapolresta Banda Aceh itu, upaya preventif yang dilakukan dalam meminimalisir peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal, polisi akan mengintensifkan razia kepolisian. “Kita hanya menginginkan suasana damai tidak terusik oleh tindakan dan perilaku yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Karena itu, perlu ada dukungan dari semua pihak dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkas Moffan.

Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, rumah Abu Razak di Gampong Lamgugop, Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin dini hari digranat oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tapi ekses ledakan tersebut menimbulkan sejumlah kerusakan ringan di bagian teras rumah Abu Razak. Bahkan sebuah sedan Mitsubushi yang diparkir di halaman rumah itu mengalami rusak ringan. (yus/mir)
Terima kasih telah membaca artikel: Lagi, Penggranat Rumah Bupati Bireuen Ditangkap - Serambi Indonesia

Ilyas Divonis Dua Tahun - Serambi Indonesia

Ilyas Divonis Dua Tahun - Serambi Indonesia
* Mantan Wabup Lebih Berat

BANDA ACEH - Setelah hampir setahun disidang, akhirnya majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid 2 tahun penjara dan mantan wakilnya Syarifuddin SE 7 tahun. Vonis tersebut dibacakan pada sidang pamungkas perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar, Rabu (6/6).

Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di ruang Tipikor PN Banda Aceh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh pada sidang sebelumnya, masing-masing 15 tahun penjara.

Pada persidangan kemarin, majelis hakim yang diketuai Arsyad Sundusin MH bersama hakim anggota Taswir MH dan Abu Hanifah MH bergiliran membacakan amar putusan. Namun, karena amar putusan mencapai 220 halaman, maka majelis hakim membacakan pokok-pokok perkara sesuai keterangan para saksi, saksi ahli, dan saksi petunjuk pada sidang sebelumnya, meski sebagian keterangan saksi dibantah kedua terdakwa.

Intinya, dari keterangan saling bersesuaian itu terungkap fakta persidangan, terdakwa I Ilyas A Hamid bersalah menandatangani surat perintah pendepositoan dana itu ke Mandiri KCP Jelambar Rp 220 miliar dengan tanggal dimundurkan seakan-akan dana itu sudah didepositokan Syarifuddin setelah ia menandatangani surat perintah itu. Sedangkan persoalan Ilyas menerima aliran dana itu Rp 2,5 miliar seperti dalam tuntutan JPU, menurut majelis hakim tak terbukti.

Lebih dominan
Adapun terdakwa II Syarifuddin, majelis hakim menilai peranannya mendepositokan Silpa Aceh Utara 2008 itu lebih dominan. Ia yang mendepositokan Rp 220 M ke Bank Mandiri KCP Jelambar dengan alasan meningkatkan PAD Aceh Utara karena bunga di Mandiri luar Aceh itu mencapai 10,5 persen, sedangkan di Mandiri Lhokseumawe lebih rendah. Padahal menurut saksi ahli dari Bank Mandiri Lhokseumawe, suku bunga Bank Mandiri sama di seluruh Indonesia.

Majelis hakim juga menilai, Syarifuddin terbukti menerima bagian dari dana itu Rp 3,8 miliar. Sedangkan para terpidana kejahatan perbankan yang kini menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta, yaitu Lista Adriani Rp 500 juta, Basri Yusuf Rp 9 miliar lebih, Yunus Kiran hampir Rp 3 miliar. Basri dan Yunus ketika itu menjabat Tim Asistensi Bupati Aceh Utara.

Tokoh Aceh di Jakarta, Salahuddin Alfata juga ikut menerima aliran dana itu Rp 480 juta, tapi ia yang berperan memperkenalkan pihak Pemkab Aceh Utara dengan pihak Bank Mandiri KCP Jelambar tak diproses hukum.

Majelis hakim sependapat dengan JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ilyas dihukum dua tahun penjara, denda Rp 200 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) lima bulan.

Sedangkan terdakwa Syarifuddin selain dihukum tujuh tahun penjara, juga didenda Rp 400 juta subsider 10 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara yang diterimanya Rp 3,8 miliar. “Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila harta itu tak mencukupi, harus menjalani hukuman tambahan dua tahun lagi,” ucap hakim Ketua Arsyad Sundusin. Usai mendengar putusan itu, Syarifuddin dengan tegas menyatakan banding. Sedangkan Ilyas yang awalnya lebih banyak menunduk, menyatakan pikir-pikir. Jaksa Kardono SH dan Zainal Abidin SH juga menyatakan pikir-pikir. Sidang dimulai kira-kira pukul 09.20 WIB berlangsung sekitar 90 menit.(sal)

Editor : bakri
Terima kasih telah membaca artikel: Ilyas Divonis Dua Tahun - Serambi Indonesia

Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

* Kini Menetap di Medan

BANDA ACEH - Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau lebih dikenal dengan Ilyas Pase, menyatakan dirinya siap ditahan sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh, 9 Oktober 2012. Namun, hingga kini terdakwa I perkara korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar itu belum menerima surat tembusan penetapan dari hakim PT maupun surat panggilan penahanan dari pihak kejaksaan.

Pengacara Ilyas bernama Sayuti Abubakar SH menyampaikan hal itu sesuai pernyataan Ilyas kepadanya menanggapi berita Serambi kemarin bahwa Ilyas dan mantan wabup Aceh Utara, Syarifuddin SE (terdakwa II) menghilang dari alamat masing-masing di kawasan Lhokseumawe, karena tidak ada di tempat ketika dipanggil jaksa dari Kejari Lhokseumawe sesuai permintaan Tim JPU Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh, Selasa (16/10).

“Tadi pagi setelah membaca berita itu, Teungku Ilyas menghubungi saya. Beliau katakan agar diberitakan kembali bahwa dirinya tidak menghilang, tapi sudah lama menetap di Medan. Dari awal perkara ini beliau sangat kooperatif, selalu tepat waktu memenuhi panggilan polisi, jaksa, dan hakim ketika sidang dulu. Begitu juga sekarang, beliau siap memenuhi panggilan jaksa apa pun perintah terhadapnya, termasuk menjalani penahanan,” kata Sayuti yang menghubungi Serambi kemarin.

Menurutnya, hingga kini Ilyas dan dirinya belum menerima surat tembusan penahanan majelis hakim PT dan panggilan tim JPU lantaran jaksa mengirimnya ke rumah Ilyas di Lhokseumawe yang sudah lama tidak lagi dia tempati. Kemungkinan begitu juga dengan surat tembusan penetapan penahanan oleh majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh, 9 Oktober 2012. “Jadi, Teungku Ilyas dan saya belum tahu apa isi surat majelis hakim PT dan surat panggilan jaksa. Meski ada dengar-dengar isu dan pemberitaan di Serambi, tapi itu kan tidak menjadi pegangan kami. Intinya, Teungku Ilyas sejak awal taat hukum dan siap menjalani konsekuensi hukum,” pungkas Sayuti.

Oleh karena itu, pengacara asal Bireuen ini menyarankan tim JPU berkoordinasi dengan dirinya agar ia memberitahukan alamat lengkap Ilyas di Medan.  Selain itu, jaksa juga boleh mengirim surat panggilan penahanan terhadap kliennya tersebut ke alamat Sayuti selaku pengacaranya di Jakarta.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh Nilawati MH mengatakan dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Sayuti untuk pemanggilan Ilyas. Ia mengakui sebelumnya sudah pernah berkoordinasi dengan Sayuti, namun ia menjawab tak tahu persis alamat kliennya itu di Medan. Ilyas ternyata tidak tinggal lagi di rumahnya yang  dulu di kawasan Lhokseumawe. Begitu juga Syarifuddin, tidak lagi menetap di Pendapa Bupati Aceh Utara, karena tak lagi menjabat wabup.

Namun, jaksa tetap mengirim surat ke alamat itu, karena sesuai dengan identitas keduanya dalam dakwaan sejak awal perkara ini digelar. Majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh yang menangani banding perkara itu memerintahkan penahanan masing-masing 30 hari terhadap kedua terdakwa. Pasalnya, sejak majelis hakim PN Banda Aceh memvonis Ilyas dua tahun penjara dan Syarifuddin tujuh tahun pada 6 Juni 2012, keduanya tidak ditahan, meski dinilai terbukti melakukan korupsi dalam mendepositokan kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, hingga akhirnya bobol.

Karena itu, tim JPU Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh yang menuntut kedua terdakwa, antara lain, masing-masing 15 tahun penjara mengusulkan pencekalan terhadap keduanya melalui Jaksa Agung RI, 29 Juni 2012. Kemudian, 31 Juli 2012, Jaksa Agung menyurati Kemenkumham RI agar mencekal kedua terdakwa ke luar negeri. Permintaan itu sudah direspons Kemenkumham RI. (sal)  

Syarifuddin belum Ada Kabar

BERBEDA dengan Ilyas, mantan wabup Aceh Utara, Syarifuddin SE (terdakwa II) justru tidak menginformasikan apa-apa ketika dirinya diberitakan koran kemarin, menghilang. Saat Serambi menghubunginya untuk konfirmasi tentang hal ini sejak kemarin siang hingga malam tadi, nomor ponselnya tidak aktif. Sms yang dikirimkan pun tak dibalasnya.

Sedangkan Syamsul Rizal SH, pengacaranya yang pernah mendampingi Syarifuddin di akhir-akhir perkara ini hingga diputuskan di PN Banda Aceh, kemarin ketika dihubungi mengatakan tidak lagi berkedudukan sebagai pengacara Syarifuddin, karena dalam perjanjian awal, ia mendampingi terdakwa II hingga selesai sidang tingkat pertama di PN Banda Aceh.

“Bahkan saat usai sidang di PN Banda Aceh, terdakwa II langsung membuat sendiri pernyataan banding, saya hanya membantu. Ketika beberapa hari kemudian, terdakwa yang semestinya harus menyerahkan memori banding, tidak lagi memberi kuasa kepada saya sebagai pengacaranya untuk menyiapkan memori banding itu. Jadi, saya tak tahu keberadaanya. Apalagi nomor HP YANG bersangkutan tidak pernah aktif lagi,” demikian Syamsul. Terima kasih telah membaca artikel: Ilyas Pase Siap Ditahan - Serambi Indonesia

Pembangunan Jalan di Arongan Lambalek Dilanjutkan - Serambi Indonesia

Pembangunan Jalan di Arongan Lambalek Dilanjutkan - Serambi Indonesia

MEULABOH - Pembangunan badan jalan di lintasan Meulaboh-Calang kawasan Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, kembali dilanjutkan pekerjaannya setelah tim Muspida bersama pihak rekanan melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat (12/10).

Dalam kunjungan ke sejumlah lokasi yang dipimpin oleh Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah, Wakil Ketua DPRK Herman Abdullah, Kapolres Artanto SIK, Dandim 0105 Letkol Arm Deni Azhar Rizaldi, Kejari H Mara Ongku Nasution, Sekdakab Bukhari MM, Asisten II Drs Hasal Abdullah, serta sejumlah unsur lainnya dan pihak BPN Acehj Barat, ditemukan rata-rata tanah warga yang selama ini dipersoalkan ternyata tidak mengalami masalah yang berarti.

Pasalnya, tanah warga yang diklaim masuk dalam lokasi pelebaran badan jalan itu termasuk dalam daerah median jalan (DMJ) sehingga tidak perlu diganti rugi. Apalagi setelah dicocokkan dengan sertifikat tanah milik masyarakat, ternyata lokasi tanah warga justru berada dalam median jalan, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan.

Meski sempat terjadi dialog antara pemilik tanah dan unsur Pemkab Aceh Barat, namun hal itu langsung mencair setelah tim memberikan penjelasan bahwa tanah warga yang dipersoalkan itu masuk ke areal badan jalan sehingga tak perlu diganti rugi.

Kalaupun ada bangunan yang terkena proyek tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Mengingat penyelesaian badan jalan yang dibiayai oleh MDF senilai Rp 330 miliar itu harus tuntas pada Desember 2012 mendatang. “Hanya masalah miskomunikasi saja, setelah kita dialog semua masyarakat ternyata paham dan tidak ada lagi masalah,” kata Bupati Aceh Barat HT Alaindinsyah kepada Serambi, Jumat siang kemarin.

Menurutnya, persoalan tanah di Kecamatan Arongan Lambalek itu sebetulnya bisa diselesaikan dari dulu. Namun karena ada miskomunikasi makanya bermasalah. Dan setelah pihaknya turun bersama Muspida ke lapangan, ternyata masyarakat menerima dan mempersilahkan untuk dilakukan pembangunan. “Kalaupun ada bahan yang harus dilengkapi, maka hal itu sudah ada tim teknis,” kata Bupati Tito.(edi) Terima kasih telah membaca artikel: Pembangunan Jalan di Arongan Lambalek Dilanjutkan - Serambi Indonesia

DPRA Desak Kontraktor Selesaikan Lintas Teunom-Meulaboh - Serambi Indonesia

DPRA Desak Kontraktor Selesaikan Lintas Teunom-Meulaboh - Serambi Indonesia Terima kasih telah membaca artikel: DPRA Desak Kontraktor Selesaikan Lintas Teunom-Meulaboh - Serambi Indonesia

Jalan Subulussalam-Runding Makin Kritis - Serambi Indonesia

Jalan Subulussalam-Runding Makin Kritis - Serambi Indonesia Terima kasih telah membaca artikel: Jalan Subulussalam-Runding Makin Kritis - Serambi Indonesia

Bocah Cacat Mental Tenggelam di Sungai - Serambi Indonesia

Bocah Cacat Mental Tenggelam di Sungai - Serambi Indonesia Terima kasih telah membaca artikel: Bocah Cacat Mental Tenggelam di Sungai - Serambi Indonesia

12/10/12


Terima kasih telah membaca artikel:

01/10/12

saweu peusara


hitam puteh bak mata = saweu peusara-bek teuwoe budaya droe
Terima kasih telah membaca artikel: saweu peusara